Selasa, 13 Maret 2012

Legacy

Hallo ! Selamat bertemu lagi.

Malam ini saya ingin membicarakan mengenai Trustee.
Anda memiliki sejumlah asset berupa cash, bonds, stock, perusahaan pribadi, beberapa property.

Bilamana anda meninggal dunia, maka pengadilan akan menentukan pembagian asset tersebut kepada istri dan anak2 anda, dengan memperhatikan surat wasiat anda ataupun tidak ada surat wasiat.

Atau bilamana anda sudah membuat suatu trust atas asset anda tersebut, maka penyelesaian warisan itu otomatis (tanpa melalui pengadilan) melalui Trust itu sesuai instruksi yang anda berikan kepada Trustee. Lawyer anda atau Trustee itu akan bertindak sebagai executor perintah yang anda berikan.

Warisan itu dibagi menurut petunjuk2 anda, dapat berupa asset yang langsung dimiliki akhli waris atau dimiliki akhli waris tapi tetap dimanage oleh trustee, misalnya oleh suatu Bank. Hal ini dilakukan biasanya bilamana akhli waris itu karena suatu sebab tidak dapat mengurus assetnya secara bijak, sehingga mungkin atau diduga asset miliknya akan habis dalam waktu yang singkat bila dimanagenya sendiri.

Dan kepada akhli waris yang diperkirakan lebih bijak dalam mengelola asset dapat diwariskan dalam jumlah yang lebih besar, misalnya perusahaan pribadi anda. Sehingga diharapkan perusahaan itu akan bertumbuh lebih besar lagi.

samysutopo@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar